
Saat ini Satlantas Blitar Kota telah melakukan tindakan khusus untuk membuat jera para pengemudi yang tidak tertib dengan aturan tersebut. Salah satunya dengan memberikan surat penilangan. Parkir dan berhenti di sembarang tempat dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- atau penderekan kendaraan.
Diharapkan para sopir angkot jera untuk parkir di sembarangan tempat, yang membuat lalu lintas jalan raya menjadi rancu. Dengan mematuhi rambu – rambu lalu lintas, akan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Serta dapat mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya.



KAPOLSEK PONGGOK HADIRI RAPAT AKHIR TAHUN TUTUP BUKU 2025 KOPERASI MERAH PURIH DI PENDOPO KANTOR DESA PONGGOK
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN SAMBANG DENGAN PETANI DESA MALIRAN GUNA IKUT SERTA DUKUNG KETAHANAN PANGAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK PONGGOK
POLSEK PONGGOK BERSAMA MUSPIKA HADIRI PELANTIKAN PERANGKAT DESA CANDIREJO
KANIT SAMAPTA POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN PATROLI DI SPPG DESA RINGINANYAR