Polsek Sukorejo – Anggota Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota dipimpin oleh Panit Samapta Aipda Juli Hartanto bersama Aiptu Turhamun dan Babinsa Serma Budiono kembali melaksanakan operasi yustisi di Pertokoan Nikimura Jalan Tanjung Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Sabtu (12/2/2022).
Pada kesempatan operasi yustisi tersebut petugas selain menertibkan masyarakat untuk memakai masker juga melakukan pembagian masker kepada pengguna jalan yang sedang melintas di Jalan Tanjung.
Kapolsek Sukorejo Kompol Slamet Pujiono, SH mengatakan bahwa pembagian masker tersebut merupakan suatu bentuk upaya untuk mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 di Kota Blitar khususnya di wilayah Kecamatan Sukorejo.
“Anggota membagikan masker secara gratis agar masyarakat tidak tertular atau terpapar covid-19, dan itu sebagai wujud kepedulian Polri kepada masyarakat,” katanya.
Beberapa warga masyarakat yang terindikasi melanggar protokol kesehatan, dihentikan dan diedukasi tentang bahaya virus Covid-19 dan selanjutnya diberi masker untuk digunakan sebagai bentuk disiplin protokol kesehatan.
“Kita semua tidak ingin pandemi covid-19 ini semakin berkepanjangan. Kita ingin masyarakat hidup normal kembali seperti sedia kala. Maka dari itu, kita ingin masyarakat benar-benar patuh protokol kesehatan,” pungkas Kapolsek.



Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat
SIARAN PERS PETISI AHLI: (PERKUMPULAN PRAKTISI HUKUM & AHLI HUKUM INDONESIA)
Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional Tahun 2025
Polres Probolinggo Bersama Warga Bersihkan Material Pascabanjir Bandang di Tiris