
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba, didapatkan informasi bahwa pil dobel L yang disita dari sdr. MR tersebut didapat dari sdr. AB dan sdr. PR dengan cara membeli. Kemudian dengan sigapnya, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan hari itu juga berhasil menangkap sdr. AB di sebuah warung kopi di Ds. Ploso Kec. Selopuro Kab. Blitar dengan barang bukti berupa 5 butir pil dobel L dan satu buah HP yang digunakan sdr. AB untuk melakukan transaksi dengan sdr. MR. Tidak lama setelah penangkapan sdr. AB, pada pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap sdr. PR di Ds. Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 112 butir pil dobel L.
Barang bukti milik sdr. PR tersebut, didapatkan sdr. PR dari sdr. MD dengan cara membeli. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tidak menunggu waktu lama anggota opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila Wahyun Yuha, S.H. langsung melakukan penyelidikan terhadap sdr. MD. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr. MD di Ds. Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 13.200 butir pil dobel L.
Para pelaku pengedar obat keras jenis pil dobel L tanpa izin edar tersebut langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Blitar Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Para pelaku tersebut dijerat pasal 196 jo 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.



Den K9 Ditpolsatwa Baharkam Polri Berhasil Temukan Satu Korban Bencana Alam di Batang Toru, Sumatera Utara
Astamaops Kapolri Tinjau dan Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Wakapolri Tinjau Lokasi Banjir Aceh Tamiang, Pastikan Bantuan Logistik Hingga Peralatan Khusus Segera Dikirim
KP Wisanggeni-8005 Angkut Bantuan Kemanusiaan dari Sabang ke Pelabuhan Malahayati