
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH, SIK, MSi melalui Kasihumas Iptu Achmad Rochan mengatakan petugas gabungan memberikan sanksi teguran lisan kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di tempat publik. Selain memberikan sanksi teguran, petugas gabungan juga membagikan masker kepada mereka yang tidak memakai masker.
“masih ditemukan warga yang tidak pakai masker saat aktivitas di tempat publik. Kami memberikan teguran lisan serta membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan.
Rochan menambahkan, masyarakat dihimbau tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat beraktivitas di tempat publik.
Penerapan protokol kesehatan tidak boleh kendur, meski Kota Blitar masuk zona hijau penyebaran Covid-19.
“Justru masuk zona hijau, penerapan prokes (protokol kesehatan) harus lebih disiplin lagi. Supaya Kota Blitar tidak turun ke zona kuning,” pungkasnya.

Polres Lumajang Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ajak Masyarakat Berbudaya Tertib
Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polresta Sidoarjo Tambal Jalan Berlubang
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM DI SEKITAR AREA INDOMART