Polres Blitar Kota-Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 62 tahun 2021, pada hari Sabtu, 27 November 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu di wilayah hukum Polsek Srengat, Total yang terjaring penertiban adalah 27 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Patroli siang Polsek Nglegok berikan himbauan Kamtibmas kepada warga di obyek vital SPBU setempat
Patroli dialogis Polsek Nglegok di pertokoan emas berikan himbauan Kamtibmas antisipasi terjadinya tindak kriminalitas
Patroli Polsek Nglegok melaksanakan pengecekan obyek vital perbankan dan berikan himbauan Kamtibmas kepada warga
Patroli obyek wisata yang berada di wilayah hukum Polsek Nglegok antisipasi terjadinya tindak kriminalitas