
Kali ini, Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat publik di Kota Blitar, Sabtu (30/10/2021).
Dalam operasi yustisi itu, Satgas Covid-19 yang merupakan petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, dan Satpol PP Kota Blitar menyasar pertokoan, pasar, dan tempat wisata.
Petugas pertama kali mendatangi pertokoan di Jalan Merdeka, Kota Blitar.
Petugas mengimbau masyarakat tetap disiplin menerpakan protokol kesehatan.
Dari pertokoan di Jalan Merdeka, petugas bergeser ke Pasar Legi dan Pasar Pon.
Setelah itu, petugas mendatangi Taman Kota Kebon Rojo.
Perwira Pengendali Yustisi Polres Blitar Kota, Iptu Sultoni, mengatakan petugas memberikan teguran lisan kepada 21 orang dalam operasi yustisi.
Sejumlah orang diberi teguran lisan karena tidak memakai masker secara benar saat berada di tempat publik.
“Kami juga membagikan masker kepada masyarakat dalam operasi itu,” katanya.
Sultoni mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 1.
Masyarakat tidak boleh abai menerapkan protokol kesehatan meski Kota Blitar sudah masuk PPKM Level 1.
“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kami minta masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes,” ujarnya.

PATROLI OBJEK VITAL SPBU, POLSEK PONGGOK DIALOGIS DENGAN WARGA
POLSEK PONGGOK GELAR PATROLI RUTIN MINI MARKET, PASTIKAN SITKAMTIBMAS AMAN
PATROLI PERBANKAN UNTUK CEGAH TINDAK KEJAHATAN
CEGAH TINDAK KEJAHATAN, POLSEK PONGGOK PATROLI PERTOKOAN EMAS