Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Jumat, 28 Oktober 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar wilayah Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 9 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Polsek Srengat Dialogis dengan Petugas Jaga Minimarket dan Sampaikan Himbauan Untuk Waspada
Polsek Srengat Melakukan Patroli dan dialogis dengan Satpam Bank BCA
Anggota Polsek Srengat Melakukan Patroli Blue Light di Jalan Raya Persawahan Desa Kerjen
Anggota Polsek Srengat Patroli Ronda Sahur Antisipasi adanya Kegiatan Ronda dengan Sound Sistem