Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Jumat, 22 Oktober 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar wilayah Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 11 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Patroli Polsek Nglegok di ATM perbankan cegah terjadinya tindak kriminalitas jelang lebaran idul Fitri
Patroli Polsek Nglegok di jalan desa antisipasi ronda sahur yang menggunakan sound system besar dan terjadinya penyalaan petasan saat sahur
Patroli malam Polsek Nglegok melaksanakan dialog dengan warga berikan himbauan Kamtibmas cegah aksi 3C
Patroli dialogis dengan warga yang berbelanja antisipasi tindak kriminalitas di malam hari