Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 34 tahun 2021, pada hari Minggu, 19 September 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh KBO Intel Polres Blitar Kota Ipda Happy Sujarwo.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar area Pasar Srengat Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 5 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Happy.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Patroli dialogis Polsek Nglegok di wisata candi Penataran beri himbauan Kamtibmas cegah tindak kriminalitas
Patroli dialogis dengan pemilik toko emas beri himbauan antisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Nglegok
Patroli siang Polsek Nglegok di ATM perbankan berikan himbauan Kamtibmas kepada warga cegah aksi 3C
Patroli malam berikan himbauan Kamtibmas kepada warga di SPBU antisipasi tindak kriminalitas