
Sasaran penyekatan ini adalah semua element masyarakat yang melintas dipos pam penyekatan PPKM Level 3 yang akan memasuki wilayah Nglegok Kabupaten Blitar. Pengendara R4 maupun R2 akan diperiksa dan di minta surat-surat kelengkapannya, seperti Seterfikat Vaksinasi, Surat Antigen/Swab dan kartu pengenal diri baik dari aplikasi maupun lainnya.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan surat-surat baik melalui aplikasi tersebut di himbau untuk tidak memasuki wilayah Kabupaten Blitar dan di minta untuk putar balik.
Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, SH memalui Padal Iptu Anang mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Inmendagri no. 39/2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Nglegok.

Polresta Malang Kota Dirikan Posko Terpadu Tanggap Bencana Antisipasi Hidrometeorologi Saat Nataru
Cegah Aksi Kejahatan, Personel Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli dan Dialogis di Toko Emas Gajah
Den Perintis Korsabhara Baharkam Polri, Kerahkan 100 Personel Pengamanan dan Evakuasi Longsor di Sibolga
Polsek Sukorejo Laksanakan Giat Patroli di Toko Emas Gajah Antisipasi Tindak Kriminalitas