
Masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung diberi tindakan baik itu sangsi tipiring maupun sangsi sosial. Penindakan dalam patroli itu, sebagai bentuk shock terapi maupun Inmendagri no. 30/2021.
Kapolsek Sananwetan Kompol Mujianta, SH mengatakan, Operasi yang dilakukan saat patroli di pemukiman penduduk ini, mendapati 5 warga yang melanggar protokol kesehatan satu diantaranya ditindak dengan tipiring.
Mujianta menambahkan tipiring sebagai shock terapi dan masyarakat yang di tegur juga dibagikan masker serta mengingatkan untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah guna mencegah terjadinya peningkatan ataupun penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Sananwetan.

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Satgas Saber Polda Jatim Teken Komitmen, Jamin Stabilitas Harga dan Mutu Jelang Ramadan
Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025
Giat Anggota Polsek Wonodadi Patroli OBVIT Di Area Sekitar SPBU Pikatan