
Masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung diberi tindakan baik itu sangsi tipiring maupun sangsi sosial. Penindakan dalam patroli itu, sebagai bentuk shock terapi maupun Inmendagri no. 30/2021.
Kapolsek Sananwetan Kompol Mujianta, SH mengatakan, Operasi yang dilakukan saat patroli di pemukiman penduduk ini, mendapati 5 warga yang melanggar protokol kesehatan satu diantaranya ditindak dengan tipiring.
Mujianta menambahkan tipiring sebagai shock terapi dan masyarakat yang di tegur juga dibagikan masker serta mengingatkan untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah guna mencegah terjadinya peningkatan ataupun penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Sananwetan.

POLSEK WONODADI GIAT PATROLI OBVIT ATM BANK BRI WONODADI
POLSEK WONODADI GIAT PATROLI BLUE LIGHT ANTISIPASI BALAP LIAR, SEKOLAH, 3C DAN KONVOI PERGURUAN PENCAK SILAT
POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM ALFAMART KOLOMAYAN
GIAT POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM ATM BANK MANDIRI UNIT WONODADI