
Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke masyarakat yang beraktifitas di Gelora Penataran. Pelaksanaan pendisiplinan dan giat penindakan berupa tipiring dan sangsi teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi berhasil menjaring sejumlah pelanggar. Giat operasi yustisi penerapan Inpres no 6 tahun 2020 dengan hasil 2 pelanggar yang ditindak tipiring. Selain itu juga membagikan masker kepada masyarakat yang melintas.
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 tahun 2020 langsung di tindak sesuai dengan pelanggaran ringan tertulis yang nantinya mengikuti sidang di pengadilan negri Blitar.

Pentingnya Dialogis Secara Langsung Dengan Warga Dalam Program Minggu Kasih Polsek Sanankulon
Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi 24 Desember, Fatalitas Kecelakaan Turun 23,23 Persen
Polri Salurkan Bantuan dan Kerahkan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Banjir di Aceh Utara
Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Ketujuh Operasi Lilin Semeru 2025