Dalam rangka menciptakan rasa aman kepada masyarakat, Anggota Polsek Udanawu dengan menggunakan senjata lengkap melaksanakan patroli rutin antisipasi kejahatan di obyek vital di SPBU Udanawu Kabupaten Blitar sambil melakukan pengawasan Protokol kesehatan Pencegahan Covid-19. (08/08)
Sesuai dengan instruksi presiden republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus Corona, dan sesuai dengan dan sesuai dengan Imendagri no. 22 Tahun 2021 PPKM Darurat Level IV, Maka warga masyarakat yang sedang melakukan aktivitas di luar rumah harus mematuhi Protokol Kesehatan. Untuk itu petugas saat berpatroli tidak lupa selalu memberikan himbauan dan melakukan pendisplinan terhadap masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Udanawu, di antaranya selalu memakai masker dengan benar, menjaga jarak antara satu dengan lainnya minimal 1 meter dan rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas, Mengurangi Mobilitas dan Menjauhi Kerumunan.
Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos., mengatakan bahwa anggota Polsek Udanawu saat melaksanakan patroli di tempat tempat umum agar melaksanakan pengawasan protokol kesehatan dan memberikan himbauan serta melakukan pendisiplinan kepada warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M untuk pencegahan Virus Corona atau Covid-19.


Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 209 Personel Layani Haul Ke-549 Sunan Ampel
Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polres Madiun Kota Pantau Bapokting
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal
Tingkatkan Keamanan, Anggota Polsek Sukorejo Patroli ke SPBU Pakunden