Polsek Srengat – Salah seorang warga Desa Maron Kec. Srengat Kab. Blitar Berinisial P yang terpapar covid-19, akhirnya meninggal dunia, Jenazah alm. P ini disemayamkan di Pemakaman Umum Desa Maron Kecamatan Srengat Kab. Blitar. Selasa (13/07/2021).
Kapolsek Srengat AKBP Dorohman mengatakan, dalam prosesi pemakaman warga di sekitar kuburan tidak menolaknya.
“Meski tanpa penolakan namun kita tetap kawal pemakaman warga tersebut dengan tujuan agar kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar, Pemakaman alm. P ini sesuai protokol kesehatan Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum Desa Maron sudah ada petugas yang menggunakan APD lengkap,” sebut Kapolsek.
Prosesi pemakaman Pasien Covid-19 tersebut di kuburkan sesuai dengan SOP Pasien Covid-19 yang dilakukan oleh petugas Pemulasaran dengan mengunakan APD lengkap.
Disampaikan oleh Kapolsek Srengat bahwa warga yang meninggal dunia yaitu seorang Laki-laki berinisial P, usia 59 th, warga Desa Kendalrejo Kec. Srengat Kab. Blitar. Yang bersangkutan meninggal dunia di RSUD Mardi Waluyo dan sempat mendapatkan perawatan dari rumah sakit hingga akhirnya Alm. meninggal dunia, pungkas Kapolsek.


Polsek Srengat Dialogis dengan Petugas Jaga Minimarket dan Sampaikan Himbauan Untuk Waspada
Polsek Srengat Melakukan Patroli dan dialogis dengan Satpam Bank BCA
Anggota Polsek Srengat Melakukan Patroli Blue Light di Jalan Raya Persawahan Desa Kerjen
Anggota Polsek Srengat Patroli Ronda Sahur Antisipasi adanya Kegiatan Ronda dengan Sound Sistem