
Apel tersebut dilaksanakan di Halaman Depan Pemkot Blitar yang dihadiri oleh Forkopimda, PJU Polres Blitar Kota, dan Kapolsek Jajaran Polres Jajaran Blitar Kota.
Walikota Blitar Drs. H. Santoso, M. Pd menjelaskan bahwa periode penerapan PPKM Darurat mulai diberlakukan pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dengan cakupan area 48 Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan S.I.K., M. Si juga menambahkan bahwa Polres Blitar Kota dan Petugas Lintas Sektor bersiap melakukan pengawasan selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Kota Blitar. Dan juga, petugas akan menindak tegas untuk siapapun yang melanggar peraturan tersebut.
“Kita akan melakukan patroli berskala besar di wilayah setempat untuk memantau penerapan PPKM darurat, bagi masyarakat yang melanggar peraturan langsung diberikan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. Selain itu, kita juga akan mendirikan pos patau di Area Terminal Patria Kota Blitar, Stasiun Blitar, dan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP)” tegas Kapolres Blitar Kota.

Patroli Rutin Malam Sambangi RSI Aminah, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Perkuat Sinergitas
Patroli Malam Hari di Pemukiman Puri Kenari Asri, Polsek Sananwetan Cegah Gangguan Kamtibmas
Patroli Kamtibmas Malam, Polsek Sananwetan Sambangi Indomaret Plosokerep Berikan Himbauan dan Jaga Situasi Aman
Operasi Keselamatan Semeru, Polres Situbondo Sampaikan Pesan Kamseltibcarlantas di CFD