Polres Blitar Kota – Terkait dengan akan datangnya hari raya Natal 2017 dan Tahun baru 2018, pada hari Rabu 20 Desember 2017 Kapolsek Wonodadi AKP. Yoni Sugiarto beserta anggota melakukan himbauan kepada penjual kembang api yang ada di wilayah hukumnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan salah satu penjual kembang api, Kapolsek menghimbau kepada penjual untuk tidak menjual petasan atau kembang api yang memiliki daya ledak tinggi sehingga bisa membahayakan konsumen. Kali ini pihak kepolisian tidak melakukan penyitaan, namun hanya memberikan himbauan.
Penjual kembang api menyatakan akan mengindahkan himbauan Kapolsek tersebut dengan menjual barang berstandart nasional indonesia (SNI).

Selain itu, Kapolsek juga menghimbau untuk tidak memperjual belikan kembang api kepada anak-anak di bawah umur. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan saat menyalakan kembang api tersebut.

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026
Polres Lumajang Bersama Pemda Gelar Aksi Bersihkan Pantai Bambang
Sidak SPBU dan SPBE Kapolres Sumenep Tegaskan Stok Aman, Isu Kenaikan Hoaks
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DI TOKO EMAS WONODADI