
Penetapan ini setelah KPU Kabupaten Blitar mengadakan rapat Pleno rekapitulasi pada 16 Desember lalu dan hasilnya menyatakan 70 persen pemilih mencoblos setuju. Dari 946.928 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Blitar, 56 persen warga hadir ke TPS untuk menggunakan hak suaranya pada 9 Desember lalu.
Sesuai dengan aturan, KPU kabupaten Blitar menunggu hingga tiga hari atau 24 x 3 jam sejak rapat pleno tanggal 16 lalu, untuk warga yang menggugat hasil pilkada. “Hingga batas terakhir, yakni tanggal 19 jam 16.00 WIB tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, sehingga kami menetapkan paslon Rijanto dan Marhaenis pemenang pilkada,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafiffah usai penetapan.
KPU juga mendapatkan surat edaran dari Mahkamah Konstitusi pada 20 Desember lalu, untuk mengumumkan pemenang pilkada 2015.
Pasangan Rijanto dan Marhaenis didukung PDI-Perjuangan dan didukung oleh Partai Gerindra sebagai calon tunggal dalam pilkada 2015 ini. Rijanto dan Marhaenis Urip Widodo akan menjadi Bupati Blitar periode 2016-2021 tahun pemilihan 2015. (hms)

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Polsek Sukorejo Patroli Perumahan Ditinggal Mudik Pemiliknya
Cegah Aksi Pencurian Rumah Kosong, Polsek Sukorejo Rutin Patroli di Kawasan Perumahan
Polsek Sukorejo Intensifkan Patroli Perumahan, Antisipasi Pencurian Saat Warga Mudik
Malam Takbiran di Lumajang Kondusif, Bupati Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru