
Pembagian maskerpun dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring namun sebelumnya diberikan sangsi baik berupa tipiring maupun hukuman fisik sebagai shock terapi untuk mengingatkan pelanggaran prokesnya.
Salah satu cara dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 yaitu bagaimana protokol kesehatan itu benar-benar menjadi hal yang harus dipatuhi. Dengan kedisiplinan pemakaian masker semoga dapat mengurangi penyebaran Covid-19.
Kesadaran masyarakat secara individu dalam pemakaian masker untuk mendukung program pemerintah dengan menerapkan Prokes 5M dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 sangat dibutuhkan.
Diharapkan dengan operasi yustisi dan pembagian masker ini masyarakat lebih terbiasa untuk memakai masker. Serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5M yaitu dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas di luar rumah.

Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Kali
Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal
ANGGOTA POLSEK WONODADI LAKSANAKAN PATROLI BLUE LIGHT ANTISIPASI BALAP LIAR, 3C, SEKOLAH & KONVOI PERGURUAN PENCAK SILAT
POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM DISEKITAR ALFAMART PIKATAN