
Operasi yustisi tersebut, dijelaskan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, S.I.K.,M.Si adalah dalam rangka operasi Aman Nusa II Gabungan dan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
“Serta ini juga adalah penegakan Perwali Kota Blitar nomor 47 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19,” katanya.
Lanjut Kapolres, ia menyebut, setidaknya terdapat tujuh lokasi menjadi sasaran petugas gabungan yang terdiri dari POLRI, TNI dan Satpol PP Kota Blitar itu. Ketujuh lokasi itu adalah Cafe Kodi Kopi, Cafe Okui, Angkringan 02, Kedai Kopi Abah, Cafe Retro, Warung Kopi Nur, dan Angkringan 27.
Dijelaskan Kapolres, pada saat dilapangan, petugas melaksanakan operasi yustisi dengan prinsip persuasif, yakni dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) saat berada di tengah kerumunan.
“Tidak ada tipiring, hanya ada teguran lisan kepada beberapa masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan Prokes secara sempurna, seperti mengenakan masker di dagu, jarak antar satu sama lain yang terlalu dekat, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Terakhir, Kapolres memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak meremehkan keberadaan virus Covid-19 dan selalu tertib prokes meskipun tidak ada petugas yang mengawasi.

Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
Polda Jatim Peringati Isra’ Mi’raj Pertebal Iman dan Taqwa
Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan
Cegah Gangguan Keamanan, Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli dan Dialogis dengan Karyawan SPBU Tanjungsari