
Disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, S.I.K.,M.Si, kegiatan operasi yustisi itu adalah bentuk tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020.
“Ada tiga lokasi yang di lakukan penertiban protokol kesehatan (Prokes) oleh petugas gabungan, yakni Alun-alun, koneksi kopi, dan hotel grand mantion,” katanya.
Setidaknya, sebut Kapolres, terdapat 28 personel yang ia terjunkan dalam operasi yustisi tersebut, dengan rincian 15 anggota Polres Blitar Kota, 5 anggota Kodim 0808 Blitar dan 8 anggota Satpol PP Kota Blitar.
Hasilnya, sejumlah 50 orang diberikan sanksi berbeda oleh petugas. 23 orang diberikan teguran tertulis, 26 orang diberikan teguran lisan dan satu orang di kenakan sanksi sosial.
“Operasi yang dilakukan oleh petugas bersifat persuasif, dimana petugas akan lebih sering memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat untuk secara disiplin menerapkan Prokes saat berada di luar rumah terutama pada tempat keramaian,” tutur Kapolres.

KEGIATAN SAMBANG DAN DIALOGIS BHABINKAMTIBMAS POLSEK WONODADI DI DESA JATEN
KEGIATAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK WONODADI SAMBANG DAN DIALOGIS DENGAN WARGA DESA JATEN
BHABINKAMTIBMAS POLSEK WONODADI SAMBANGI WARGA, PERERAT SILATURAHMI DAN SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS
Anggota Polsek Wonodadi Melaksanakan Kegiatan Patroli Obvit Malam Indomart Di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi