
Operasi Yustisi merupakan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Dengan melibatkan personel gabungan, Satgas gabungan menyisir pengunjung dalam upaya penerapan protokol kesehatan di cafe maupun tempat lainnya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmat Rochan menjelaskan hasil kegiatan menunjukkan masih ditemukan warga yang tidak patuh protokol kesehatan dengan didapati masih saja ada masyarakat yang diberikan sangsi teguran baik lisan maupun tertulis serta sangsi sosial.

Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Kali
Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal
ANGGOTA POLSEK WONODADI LAKSANAKAN PATROLI BLUE LIGHT ANTISIPASI BALAP LIAR, 3C, SEKOLAH & KONVOI PERGURUAN PENCAK SILAT
POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM DISEKITAR ALFAMART PIKATAN