Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melaksanakan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Rabu, 27 Januari 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalan Raya Mastrip Kecamatan Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 23 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Pengamanan kegiatan Car Free Day yang dilaksanakan Polsek Nglegok di wisata kolam renang Penataran
Patroli Polsek Nglegok di kolam renang Penataran beri himbaun Kamtibmas kepada pengelola antisipasi aksi kriminalitas saat ramai pengunjung
Patroli dialogis di tempat wisata candi Penataran sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak kriminalitas saat hari libur
Patroli dialogis Polsek Nglegok bersama warga di makam Desa Penataran cegah aksi kriminalitas jelang bulan Ramadhan