Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melaksanakan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Selasa,12 Januari 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalan Raya Mastrip Kecamatan Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 15 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Himbauan Kamtibmas yang dilaksanakan Polsek Nglegok kepada pengunjung kolam renang Penataran cegah tindak kriminalitas saat hari libur
Patroli dialogis dengan warga yang bertransaksi jual beli emas berikan himbauan Kamtibmas cegah aksi kriminalitas
Patroli rutin Polsek Nglegok di pertokoan warga antisipasi tindak kriminalitas 3C
Anggota Polsek Nglegok berpatroli di SPBU berikan himbauan Kamtibmas kepada warga cegah tindak kriminalitas