
Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan di sejumlah cafe di wilayah kota Blitar dalam rangka Operasi Yustisi. Selain pemilik usaha, juga terdapat masyarakat yang diberikan teguran tertulis maupun lusan karena tidak menggunakan masker.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.SI menghimbau masyarakat untuk lebih sadar dan juga disiplin menjalankan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di tempat keramaian. “Karena setiap pelanggaran akan diberikan sanksi administrasi berdasarkan Perda Provinsi jawa Timur No 02 tahun 2020, sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi penyitaan KTP, hingga sanksi berupa pembayaran denda,”ujarnya.

Giat Polsek Wonodadi Patroli Malam Objek Vital DiSekitar Area SPBU
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM DI AREA SEKITAR ALFAMART
Patroli Kamtibmas Siang Sambangi Obvit Terminal Patria, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Patroli Dialogis Sambangi Obyek Wisata Sejarah Istana Gebang, Polsek Sananwetan Jalin Komunikasi dan Perkuat Sinergitas