
Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan di sejumlah cafe di wilayah kota Blitar dalam rangka Operasi Yustisi. Selain pemilik usaha, juga terdapat masyarakat yang diberikan teguran tertulis maupun lusan karena tidak menggunakan masker.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.SI menghimbau masyarakat untuk lebih sadar dan juga disiplin menjalankan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di tempat keramaian. “Karena setiap pelanggaran akan diberikan sanksi administrasi berdasarkan Perda Provinsi jawa Timur No 02 tahun 2020, sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi penyitaan KTP, hingga sanksi berupa pembayaran denda,”ujarnya.

Patroli Rutin Kamtibmas Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Wisata Istana Gebang, Ciptakan Situasi Aman di Masa Liburan
Patroli Kamtibmas Rutin Polsek Sananwetan Pasca Perayaan Natal Sambangi Obyek Perbankan
Patroli Kamtibmas Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Vital SPBU, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Pasca Perayaan Natal dan Masa Liburan Sekolah
Kegiatan Patroli Jalan Raya Polsek Sananwetan Antisipasi Ganguan Kamtibmas Pada Malam Perayaan Natal