Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melaksanakan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Senin, 28 Desember 2020.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang berada di sekitar Pasar Srengat Kecamatan Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 13 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Sinergi Tanpa Batas: Personel Polsek Nglegok Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Desa Modangan
Polsek Nglegok melaksanakan patroli di ATM perbankan cegah aksi kriminalitas 3C
Patroli Polsek Nglegok beri himbaun Kamtibmas di SPBU langkah aktif cegah aksi kriminalitas
Anggota Polsek Nglegok melaksanakan patroli dialogis di poskamling ciptakan Kamtibmas yang aman di lingkungan