Kegiatan operasi yustisi dipimpin AKP Sonhaji mengatakan dalam rangka tindak lanjut inpres nomor 6 tahun 2020, Petugas gabungan melakukan razia terhadap pengendara atau pengunjung yang melewati kebon rojo dan makam bung karno, apabila kemudian ditemukan pelanggaran prokes akan dilakukan pendataan pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar.
Dari kegiatan tersebut masih di temukan 22 pelanggar dengan berbagai sanksi penindakan seperti teguran tertulis 7 pelanggar dan teguran lisan 15 pelanggar, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin bersama sama cegah penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah hukum Polres Blitar Kota.



Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day
Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon
Kegiatan Anggota Melaksanakan Patroli OBVIT SPBU di wilayah Polsek Wonodadi
Anggota Polsek Wonodadi melaksanakan Kegiatan Patroli OBVIT Di Alfamart Desa Pikatan