Kepolisian dari Polsek Kepanjenkidul terpaksa membubarkan kegiatan live musik di counter HP OPPO jalan Mastrip Kota Blitar, Minggu malam (22/11/2020).
Anggota Patroli membubarkan kegiatan musik yang dilakukan oleh para musisi dikarenakan tidak memiliki izin resmi untuk melaksanakan kegiatan serta mengundang keramaian.
“Pembubaran acara live musik Di counter HP OPPO dilakukan secara humanis dan mereka menyadari kegiatan ini tidak izin dan menyalahi protokol kesehatan covid 19 dan membuat membuat kegiatan yang mengundang keramaian selama pendemi Covid 19.
“Kegiatan yang dilakukan di pinggir jalan itu sangat menggangu arus lalulintas dan membuat kemacetan jalan,” sebutnya.
Pihaknya juga telah mengimbau kepada pelaksana kegiatan agar tetap mematuhi peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan.



Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Amankan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Alokasi Februari–Maret 2026
Patroli Rutin Polsek Sukorejo, ATM Bank BRI Jadi Sasaran Pengawasan Antisipasi Kejahatan
Haidar Alwi: Operasi Ketupat 2026 Bukti Nyata Presisi Kapolri, 85,3% Pemudik Puas
Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 4 Tersangka Diamankan di Surabaya