
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, SIK, MH hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 mengungkapkan, uang denda hasil operasi terhadap warga yang tak mematuhi protokol kesehatan dalam operasi yustisi, 100 persen masuk ke kas daerah. polisi tidak memiliki kewenangan apapun terkait denda dari pelanggar protokol kesehatan. Semua denda hasil putusan sidang bagi pelanggar protokol kesehatan masuk ke kas daerah.
Leonard menambahkan Penegakannya di Satpol PP. Sesuai Perda, maka para pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan langsung mengikuti sidang di tempat dengan menghadirkan jaksa dan penuntut umum. Yang memutuskan denda adalah hakim. Dan denda ini langsung masuk ke kas daerah.
Penjelasan yang disampaikan Kapolres Blitar Kota ini sekaligus menepis anggapan dari sebagian masyarakat yang belum faham dengan aturan uang denda operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan.

BHABINKAMTIBMAS DESA BACEM BRIPTU ANDIKA AMIRUL MUKMININ SAMPAIKAN SOSIALISASI ANTISIPASI BULLYING DI SD NEGERI BACEM 04
ANGGOTA POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN PATROLI RUTIN DI SPBU TUGURANTE DESA BENDO
PERSONEL POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN PATROLI RUTIN PERBANKAN DI ATM BRI UNIT PONGGOK
ANGGOTA POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS DENGAN PEMUDA DESA ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS