Blitar, Proklamatonews – Polres Blitar Kota bersama Instansi terkait yaitu TNI dan Satpol PP Kota Blitar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di Taman Wisata Kebonrojo dan Makam Bung Karno pada hari Minggu (25/10/2020).
Kegiatan tersebut di laksanakan dengan mekanisme penegakan hukum yang di lakukan terhadap pelanggar Protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker dengan cara memberikan sanksi. adapun tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di tempat umum.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan. “Jumlah pelanggaran 15 orang dan semuanya diberikan sanksi teguran tertulis,” jelasnya. (*)



Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 209 Personel Layani Haul Ke-549 Sunan Ampel
Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polres Madiun Kota Pantau Bapokting
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal
Tingkatkan Keamanan, Anggota Polsek Sukorejo Patroli ke SPBU Pakunden