
Operasi Yustisi gabungan yang melibatkan total 32 personel tersebut adalah kegiatan dalam rangka tindak lanjut Inpres no 6 tahun 2020, penegakkan Pergub Jatim no 53 tahun 2020 dan penegakkan Perwali Kota Blitar no 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmat Rochan, SH menjelaskan terdapat masih ada pelanggaran protokol kesehatan dan diberikan sangsi dengan peringatan tertulis maupun tipiring. “Pengunjung membawa masker tetapi tidak dipakai atau tidak dipakai dengan benar sehingga kami berikan teguran tertulis, Satgas juga memberikan edukasi kepada pengunjung terkait Protokol kesehatan, pemakaian masker yang benar dan berapa lama maksimal pemakaian masker saat dipakai.

Giat Polsek Wonodadi Patroli Malam Objek Vital DiSekitar Area SPBU
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM DI AREA SEKITAR ALFAMART
Patroli Kamtibmas Siang Sambangi Obvit Terminal Patria, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Patroli Dialogis Sambangi Obyek Wisata Sejarah Istana Gebang, Polsek Sananwetan Jalin Komunikasi dan Perkuat Sinergitas