Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Lima tersangka ditahan dengan barang bukti 13,14 gram sabu-sabu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, pada konfrensi pers hari Selasa (13/10/2020) di Mako Polres Blitar Kota menjelaskan bajwa tiga diantara tersangka adalah tahanan. Sedangkan dua tersangka lain adalah pihak yang menyelendupkan narkoba dari luar. “Terungkapnya kasus ini karena kejelian petugas piket Propam Polres Blitar Kota yang curiga dengan makanan yang dibawakan,”ungkapnya.
Kapoles menjelaskan, barang yang akan dikirim untuk tahanan berupa kopi kemasan, mie instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi. Setelah dicek, ditemukan sabu-sabu dikemas dalam plastik bening yang dimasukan ke dalam pasta gigi. “Dalam kasus ini, posisi tahanan justru berstatus sebagai pengedar. Mereka masih mengendalikan peredaran sabu di luar dari dalam ruang tahanan Polres Blitar Kota. Sedang posisi dua orang hanya sebagai kurir,”jelasnya. (*)



Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
Polsek Sananwetan Laksanakan Aksi Kebersihan Nasional di Makam Bung Karno dalam Rangka Dukung Program Pemerintah Gerakan Indonesia Asri