Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota melaksanakan kegiatan patroli gabungan skala besar dan penindakan yustisi dalam rangka tindak lanjut Inpres no.6 th.2020 tentang peningkatan kegiatan disiplin masyarakat, dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian . covid di wilkum polres blitar kota pada hari Rabu ( 7/10/2020 ) di depan SPBU Jl. Dr. Wahidin.
Team Yustisi yang dipimpin AKP Judarso ini mengambil sasaran masyarakat pengguna jalan. Sub Satgas Penindakan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat peserta kampanye dan pengguna jalan yang tidak bermasker yang lewat di depan SPBU Jl. Dr. Wahidin Kota Blitar. Selanjutnya memberikan himbauan kepada pelanggar terkait pencegahan untuk bersama-sama mumutus rantai dan penyabaran Covid-19.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menyampaiakn bahwa dalam kegiatan tersebut mendapat hasil total 20 pelanggaran. “Dengan rincian 6 pelanggar telah dilakukan teguran tertulis, 13 pelanggar teguran lisan, dan 1 pelanggar dikenakan tindak tipiring karena tidak membawa masker,”ungkapnya. (*)



Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
Polsek Sananwetan Laksanakan Aksi Kebersihan Nasional di Makam Bung Karno dalam Rangka Dukung Program Pemerintah Gerakan Indonesia Asri