Dalam rangka mendukung instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tersebut peningkatan Disiplin dan Penegakkan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19, Polsek Udanawu – Polres Blitar Kota melaksanakan giat “Tukarkan Maskermu” di Desa Mangunan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Senin, 21 September 2020.
Briptu Sandy Firmansyah selaku anggota Polsek Udanawu bersama sama dengan Serka Nur Wahyudi selaku anggota Koramil Udanawu Melaksanakan program Tukarkan Maskermu ini di Desa Mangunan.
Program “Tukarkan Maskermu” ini adalah program yang di canangkan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH. S.I.K. MH. sebagai implementasi dari instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 dan mendukung program Kapolda Jatim tentang “Jatim Bermasker”.
Masyarakat bisa menukarkan Masker yang sudah rusak atau sudah jelek dan tidak layak pakai kepada petugas dan petugas akan menggantikan dengan masker yang baru secara gratis. Dengan adanya program Tukarkan Maskermu ini dapat mengedukasi warga masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan mengetahui masa berlakunya penggunaan Masker.
Secara terpisah Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH. mengatakan bahwa dengan menerapkan hidup bersih dan sehat serta mematuhi protokol kesehatan dengan benar, kita bisa menangkal penyebaran virus Corona atau Covid-19 ini. Mari kita bersama-sama bergotong royong untuk memerangi penyebaran Virus Corona dengan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan yaitu dengan 3M, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan menggunakan sabun di air yang mengalir. “Tambahnya”.


751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026
Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan