Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok bersama personil gabungan TNI, Satpol PP Kabupaten Blitar, BPBD Kabupaten Blitar, Kajari Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dengan mekanisme sidang di tempat pada hari Senin (21/9/2020) di jalan Raya Pasar Patok, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dengan total 72 prsonil, tim mendisiplinkan pemakai jalan yang tidak menggunakan masker. Untuk setiap pelanggaran diberikan penindkaan berupa hukuman teguran Lisan ,Tertulis, Menghafal Pancasila dan Menyanyikan lagu Indonesia serta Tindakan Tipiring. Serta memberikan masker kepada warga yang selesai ditindak petugas.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut telah dilakukan tindakan kepada 79 orang. Dengan rincian tipiring 33 orang, sanksi sosial 3 orang dan teguran lisan sebanyak 43 orang. “Setelah penindakan kami juga memberikan bimbingan kepada warga untuk selalu memakai masker dan jaga jarak kemanapun saat berada di luar rumah, khususnya pasar,”ungkapnya. (*)



Polres Gresik Turunkan Mobil ‘KELINGAN AMAN’ Layanan Gratis Libur Nataru
Ops Lilin Semeru Polda Jatim Libatkan Unit K9 Ditsamapta Laksanakan Patroli dan Sterilisasi Gereja
Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana
Patroli Kamtibmas: Aipda Suhadi Sambang Alfamart Pakunden dalam Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan