Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota menindak lanjuti Inpres no 6 tahun 2020 dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Blitar khususnya di wilayah hukum Polsek Sananwetan laksanakan operasi yustisi hari Senin tanggal 21 September 2020. beberapa anggota gabungan Polsek, anggota Koramil dan pemerintah Kecamatan Sananwetan serta satuan Polisi Pamong Praja (POL-PP) melakukan razia bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Kapolsek Sananwetan Kompol Mujianta, S.H mengatakan sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker maupun memakai masker namun tidak benar akan diberhentikan dan diberikan teguran, baik tindakan tipiring maupun himbauan. Namun jgn salah untuk himbauan tetap didata dan yang sudah 3 kali akan disidangkan di pengadilan.
Selain itu, juga mengingatkan bagi pengendara roda dua, pengendara roda empat dan pejalan kaki yang tidak memakai masker akan diberikan tindakan, baik tindakan sosial maupun tindakan fisik, yang bertujuan agar masyarakat jera dan tidak akan mengulangi hal yang sama.

KRYD : Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif
Sigapnya Polwan Polresta Sidoarjo Bantu Disabilitas di Terminal Purabaya saat Arus Balik
Kapolres Bojonegoro Pimpin KRYD, Patroli Dialogis di Kawasan Wisata
Polsek Wonodadi Giat Patroli OBVIT Di SPBU Ds Pikatan