
Razia tersebut tidak untuk menindak para pengguna jalan yang tak mematuhi aturan lalu lintas. Melainkan, setiap orang yang terlihat tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker yang tidak benar diberhentikan untuk diberi arahan serta teguran, hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 06 Tahun 2020 yang memberlakukan wajib mengunakan masker bagi setiap masyarakat yang keluar rumah.
Kapolsek Sananwetan Kompol Mujianta, S.H mengatakan sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker maupun memakai masker namun tidak benar akan diberhentikan dan diberikan teguran, baik tindakan tipiring maupun himbauan. Namun jgn salah untuk himbauan tetap didata dan yang sudah 3 kali akan disidangkan di pengadilan.
Selain itu, juga mengingatkan bagi pengendara roda dua, pengendara roda empat dan pejalan kaki yang tidak memakai masker akan diberikan tindakan, baik tindakan sosial maupun tindakan fisik, yang bertujuan agar masyarakat jera dan tidak akan mengulangi hal yang sama.

Polres Ponorogo Perbaiki Jembatan Darurat, Akses Dua Desa di Ngebel Kembali Normal
Pusdik Brimob Gelar Aksi Bersih Pantai Pasir Putih Situbondo, Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI
Gandeng Media Polres Pelabuhan Tanjungperak Ajak Warga Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Balap Liar, Polsek Sukorejo Intensifkan Patroli Blue Light pada Malam Hari