Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota terus melakukan kegiatan Pengamanan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilu Walikota Dan Wakil Walikota Blitar 2020 dalam sidang lanjutan yang ke III pada hari Selasa (8/9/2020) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Blitar Jl. Tanjung Kec. Sukorejo Kota Blitar.
Sidang gugatan memiliki agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari penggugat bakal pasangan calon walikota independen yaitu Lisminingsih – Teteng Ruckmocondrono. Bapaslon tersebut menolak hasil verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan Pemilukada Kota Blitar tahun 2020.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. menjelasakan bahwa selama sidang masih berlangsung, kemungkinan pendukung pasangan penggugat masih akan datang untuk menyaksikan jalannya persidangan. “Untuk itu kami tetap menjaga supaya siding berjalan dengan aman, lancer, kondusif, dan tentu saja protokol kesehatan juga harus diterapkan mengingat banyaknya pendukung yang datang,” ungkapnya. (*)



Wakapolri Tinjau Posko Antemortem DVI di Sumatera Barat, Pastikan Proses Identifikasi Korban Berjalan Optimal
Polresta Sidoarjo Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh Sumatera
Bukti Serius Perangi Narkoba, Satreskoba Polres Blitar Kota Sabet Penghargaan dari Polda Jatim
Patroli Harkamtibmas Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Perbankan di Jalan Kenari untuk Cegah Kriminalitas