Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota melakukan kegiatan pengamanan musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilu yang diajukan oleh pemohon paslon perseorangan Lisminingsih-Teteng di Kantor Bawaslu Kota Blitar Jl. Tanjung Kec. Sukorejo Kota Blitar pada hari Senin (7/9/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai jam 13.45 hingga jam 22.00 tersebut memiliki agenda pengajuan bukti dan saksi dari penggugat yang menolak hasil verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan Pemilukada Kota Blitar tahun 2020. Sejumlah 22 orang pendukung turut hadir dalam sidang tersebut.
Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. pengamanan di Kantor Bawaslu akan terus berlanjut hingga sidang putusan. “Dimungkinkan para pendukung akan terus hadir selama proses sidang, sehingga kami akan memastikan kegiatan berjalan aman tertib, dan semua pihak disiplin protokol kesehatan,”ungkapnya. (*)



Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo Resmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di PTIK: Simbol Penghormatan dan Fondasi Kebijakan Berbasis Data
Kadivhumas Polri Tekankan Peran Humas dalam Mendukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026
Dewan Pengawas BPJS Apresiasi Pelayanan RS Bhayangkara Surabaya