Polsek Sanankulon – Bripka Dian Sulistrianto beserta anggota Brigadir Dani Arika melaksanakan kegiatan patroli rutin kamtibmas dengan sasaran obyek vital hingga pusat pertokoan dan konsentrasi masa yang sebagai upaya cegah gangguan kamtibmas berupa tindak kejahatan yang dapat merugikan masyarakat. Minggu 6 September 2020. Dimasa pandemi seperti saat ini, selain melaksanakan patroi rutin, petugas juga melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Upaya ini terus dilakukan agar warga masyarakat kita terhindar dari potensi terpapar virus Corona akibat kurang disiplin dalam bermasker, mengabaikan cuci tangan dan tidak menjaga jarak. Oleh sebab itulah, petugas senantiasa mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan agar kita semua terlindungi dari wabah Covid ini.
Kapolsek Sanankulon AKP Waono mengatrakan bahwa setiap melaksanakan kegiatan rutin baik patroli, penjagaan dan pelayanan masyarakat pada Sentra Pelayanan Kepolisian, petugas wajib hukumnya mengingatkan warga yang didapati tidak menggunakan masker. Sudah ada peratuaran yang tertuang dalam Inpres No. 6 tersebut bahwa semua orang wajib mematuhi anjuran kesehatan. Semoga warga masyarakat kita semua sadar akan pentingnya menggunakan masker dalam segala aktifitas dan menekan potensi penyebaran Covid-19 ini. ungkap Kapolsek.


NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Polres Probolinggo Kota Gelorakan Gerakan Indonesia ASRI, Bersama Lintas Sektor Bersihkan Lingkungan
Gaktur Pagi Polsek Sukorejo, Wujud Pelayanan Prima bagi Pengguna Jalan