Polsek Sanankulon – Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 merupakan peraturan yang mengikat dengan tujuan untuk pencegahan dan pengendalian virus corona disease 2019/covid-19. Dalam Instruksi tersebut terbagi dalam beberapa satgas yaitu salahsatunya satgas pengawasan. Personel Polsek Sanankulon melaksanakan kegiatan pengawasan sebagai bagian dari Inpres tersebut dengan melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan kepada warga masyarakat diruang publik. Kamis, 27 Agustus 2020.
Bersama dengan instasni samping, kegiatan dalam mendukung Inpres tersebut terus dilakukan guna mencegah penyebaran Covid dimasyarakat. Warga diminta untuk patuh terhadap protokol pemerintah tentang anjuran kesehatan salahsatunya pengunaan masker dalam setiap aktifitas. Bagi masyarakat yang didapati tidak mematuhi anjuran tersebut, maka petugas akan memberi tegoran bahkan sanksi yang bersifat pendisiplinan.
Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahwa penyebaran virus Corona yang berkelanjutan dapat memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial dan ekonomi yang ada dimasyarakat. Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah kunci penanganan serta pencegahan virus ini. Dalam Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tersebut merupakan langkah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak sehingga tujuan dari dikeluarkannya Inpres tersebut dapat berhasil sesuai dengan harapan. ungkap Kapolsek Sanankulon.


751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026
Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21
Personel Polsek Sanankulon Optimalkan Patroli Malam Hari Di Pemukiman Warga Guna Menjaga Agar Situasi Tetap Aman.