
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi, SH dan Kasubbag Humas Iptu A. Rochan saat Konferensi pers hari Jum’at tanggal 26 Juni 2020 mengatakan delapan kasus itu terdiri atas enam kasus sabu, satu kasus pil ekstasi, dan satu kasus pil dobel L. ada tiga kelompok dari sembilan tersangka yang ditangkap. Kelompok yang paling menonjol adalah jaringan ES, warga Jl Cemara, Kota Blitar. Polisi menyita barang bukti kurang lebih 10 gram sabu dari kelompok ES.

Lalu kancil mendapat pasokan sabu dari Dedi, warga Kota Malang.
Setelah ditelusuri, Dedi mendapat barang dari seseorang yang menjalani hukum di LP Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Modus operandinya mereka transaksi lewat ponsel, pengiriman barang dengan cara ranjau, dan pembayaran lewat transfer.
tersangka ES mengaku sabu-sabu yang dipesan itu untuk dipakai sendiri. Dia menyetok sabu-sabu dalam jumlah banyak untuk dipakai sendiri. Minimal sekali transaksi 10 gram. ES mengaku dipakai sendiri, tapi masih dikembangkan lagi.
Untuk kasus pil ekstasi, berhasil disita dari HS, warga Jl Melati, Kota Blitar sebanyak 2 butir pil ekstasi. HS merupakan sopir lintas pulau. HS mengaku mengkonsumsi sendiri pil ekstasi sebagai doping atau penambah tenaga.

POLSEK WONODADI, MELAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL MALAM ATM BANK MANDIRI CABANG WONODADI
POLSEK WONODADI PATROLI BLUE LIGHT ANTISIPASI 3C, BALAP LIAR, SEKOLAH & KONVOI PERGURUAN PENCAK SILAT
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Amankan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Alokasi Februari–Maret 2026
ANGGOTA POLSEK WONODADI LAKSANAKAN KEGIATAN PATROLI OBVIT BANK BRI WONODADI