
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH melalui Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM saat Konferensi pers hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 mengatakan bahwa benar atas laporan korban Sugeng Riyadi, atas pengeroyokan yang dilakukan RB dan MA kini telah ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan warga Ponggok tersebut di sekitar pasar Patok yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian hidung dan mulutnya sehingga alami pendarahan.

Atas pengeroyokan itu korban mengalami luka parah di wajahnya.
Dari laporan korban ke Polsek Ponggok, Polisi hanya mengetahaui ciri ciri pelaku serta kaos yang di kenakan pelaku ketika melakukan penganiayaan korban dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya semalam (4/1) karena tkp dan rumah pelaku tidak seberapa jauh.
Dari kejadian itu menyita kaos sweteer warna krem dan baju milik pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 209 Personel Layani Haul Ke-549 Sunan Ampel
Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polres Madiun Kota Pantau Bapokting
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM DI SEKITAR INDOMART