
Pelaku dilaporkan ke Polres Blitar Kota oleh keluarga korban lantaran pelaku mengelak telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Dia dituding tidak mau bertangung jawab atas perbuatanya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Wakapolres Kompol Nurhalim, SH, Kbo Satreskrim Iptu Sujarwo, SH dan Kasi Propam Ipda Widarto saat Konferensi Pers hari Jum’at tanggal 24 Januari 2020 mengatakan dari hasil penyelidikan dan pengakuan P, pelaku mengakui melakukan perbuatan persetubuan dengan B sejak bulan Oktober 2019. Pelaku juga mengakui sudah lima kali melakukan persetubuhan tersebut. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban dan juga di rumah pelaku.
Leonard menambahkan korban saat ini sedang hamil dua bulan, sedangkan pelaku saat dimintai pertanggung jawaban oleh keluarga korban tidak mau. Akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Ponggok dan di teruskan ke unit PPA Polres Blitar Kota. pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Blitar Kota guna penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga sudah melakukan visum dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum dari petugas medis. Pelaku dijerat dengan Pasal UU 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

Patroli Jalan Raya Dini Hari, Polsek Sananwetan Antisipasi Kejahatan, Balap Liar dan Konvoi
Gelar Patroli Pos Kamling Antisipasi 3C, Polsek Sananwetan Sambangi Pos Kamling Guyub Rukun Karangtengah
Patroli Dialogis Polsek Sananwetan Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Area Terminal Patria
Patroli Pemukiman Antisipasi Kejahatan 3C, Polsek Sananwetan Sambangi Perumahan Gedog