
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH melalui Kasubbag Humas Polres Ipda Achmad Wahyu Djatmiko mengatakan tersangka yang bekerja jadi tukang parkir di Jalan Veteran cekcok dengan korban karena rebutan lahan parkir.
Ipda Wahyu menambahkan awal mulanya salah paham lalu terjadilah cekcok hingga ES menganiaya korban di bagian wajahnya hari Senin tanggal 6 Januari 2020 kemarin.
Pelaku memukuli korban dengan kepalan tangannya yang melingkar dua buah batu akik berukuran besar. Saat korban jatuh tersungkur, pelaku menendang mukanya mengakibatkan pelipis kanan korban robek.
Korban kemudian melapor ke Polsek Kepanjen Kidul.
“Unit Reskrim telah mengamankan pelaku di Jalan Mastrip Kota Blitar untuk dilakukan pemeriksaan di Polsek Kepanjen Kidul,” pungkasnya.

Peringatan May Day di Stadion Gejos Berjalan Kondusif, Kapolres Gresik Apresiasi Elemen Buruh
Brimob Polda Jatim Sabet 4 Emas Kejurprov MMA Surabaya
Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
PATROLI BLUELIGHT ANTISIPASI BALAP LIAR DI SIMPANG 3 TUGURANTE DESA BENDO