Polres Blitar Kota kembali menangkap pengedar atau penjual pil dextro setelah mendapati anak punk di Perempatan 511 Kota Blitar dalam kondisi teler. Para anak punk ini mengaku teler akibat obat keras berbahaya jenis dextro yang mereka konsumsi.

Setelah penyelidikan, Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota akhirnya menangkap S di rumahnya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Saat diringkus, S sedang santai dan hanya bisa pasrah. Setelah S, tim ini juga menangkap WH, yang tengah melayani pembeli.
Barang bukti yang disita berupa 495 butir pil dextro dan uang tunai Rp 936 ribu diduga hasil penjualan. Dua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke mapolres.
AKP Imron menambahkan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih akan mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan kedua tersangka.

Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar
Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026
Pengamanan Shalat Jumat, Polsek Hadir di Masjid Husnul Khotimah Ciptakan Situasi Kondusif
Patroli Obyek Wisata, Polsek Sananwetan Hadir di Makam Bung Karno Ciptakan Kondisi Aman