Polres Blitar Kota kembali menangkap pengedar atau penjual pil dextro setelah mendapati anak punk di Perempatan 511 Kota Blitar dalam kondisi teler. Para anak punk ini mengaku teler akibat obat keras berbahaya jenis dextro yang mereka konsumsi.

Setelah penyelidikan, Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota akhirnya menangkap S di rumahnya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Saat diringkus, S sedang santai dan hanya bisa pasrah. Setelah S, tim ini juga menangkap WH, yang tengah melayani pembeli.
Barang bukti yang disita berupa 495 butir pil dextro dan uang tunai Rp 936 ribu diduga hasil penjualan. Dua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke mapolres.
AKP Imron menambahkan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih akan mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan kedua tersangka.

Patroli Kring Serse Sasar Tukang Ojek di Jalan Kebon Rakyat, Sampaikan Sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas
Patroli Rutin Obyek Vital, Polsek Sananwetan Sambangi Mini Market Indomaret untuk Cegah Aksi Kejahatan 3C
Patroli Kamtibmas Sambangi Museum Proklamator, Wujud Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Jaga Kamtibmas, Patroli Polsek Sananwetan Sambangi Taman Wisata Kebon Rojo