Polres Blitar Kota, Selasa (10/07/19). Bagi para pengendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah suatu hal yang harus dimiliki. Nah, bagi yang belum punya, berikut di bawah ini adalah biaya penerbitan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 :
- Biaya Penerbitan SIM Baru :
- SIM A, BI, BII : Rp. 120.000,-
- SIM C, CI, CII : Rp. 100.000,-
- SIM D, DI : Rp. 50.000,-
- SIM Internasional : Rp. 250.000,-
- SKUKP : Rp. 50.000,-
Selain SIM baru, ada juga perpanjangan SIM, untuk melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memahami hal berikut.
Perpanjangan SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya. apabila SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak segera di perbarui maka dinyatakan SIM tersebut telah mati dan diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai golongan SIM. Berikut dibawah adalah biaya perpanjangan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 :
- Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A, BI, BII : Rp. 80.000,-
- SIM C, CI, CII : Rp. 75.000,-
- SIM D, DI : Rp. 30.000,-
- Sim Internasional : Rp. 225.000,-
Berikut di atas adalah biaya penerbitan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, semoga dapat membantu anda dalam proses pembuatan SIM.


Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
Polsek Sananwetan Laksanakan Aksi Kebersihan Nasional di Makam Bung Karno dalam Rangka Dukung Program Pemerintah Gerakan Indonesia Asri