Polres Blitar Kota melalui Satresnarkoba setelah dilakukan pengembangan polisi, pemasok pil dobel L kepada SY, NY dan HR, ketiga pemuda asal Desa Pagergunung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar yang ditangkap hari Sabtu malam tanggal 29 Juni 2019 kemarin sekitar pukul 22.00 Wib, karena diduga mengedarkan pil dobel L dikawasan Kecamatan Kepanjen Kidul merupakan HY alias Truwelu, laki-laki berusia warga Dusun Sebeng RT 02 RW 03 Desa Pagergunung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar yang juga tetangga ketiga pelaku.

AKP Imron menambahkan penangkapan kepada tiga orang itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut di wilayah itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli pil dobel L. SY, NY dan HR pria asal Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar ditangkap polisi, karena kedapatan mengedarkan pil dobel L di kawasan Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar.

Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
Polsek Sananwetan Laksanakan Aksi Kebersihan Nasional di Makam Bung Karno dalam Rangka Dukung Program Pemerintah Gerakan Indonesia Asri