Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif pada malam hari, anggota Polsek Sananwetan melaksanakan patroli pemukiman guna mengantisipasi tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek Sananwetan. Patroli dilaksanakan pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB dengan menyasar kawasan perumahan dan pemukiman warga di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Kegiatan patroli dilakukan oleh anggota Polsek Sananwetan dengan menyusuri sejumlah jalan lingkungan dan area perumahan yang dinilai rawan terjadi gangguan kamtibmas pada malam hari. Kehadiran petugas kepolisian di tengah masyarakat tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga, khususnya saat jam-jam rawan kriminalitas.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan dialogis dengan warga yang masih beraktivitas di lingkungan perumahan. Anggota patroli memberikan himbauan kamtibmas agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor maupun aksi pencurian rumah kosong. Warga juga diimbau untuk memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman dan menggunakan kunci ganda.

Selain itu, petugas mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan mengaktifkan kembali ronda malam serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Sinergitas antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Patroli malam hari tersebut mendapat respon positif dari warga Kelurahan Gedog. Masyarakat merasa lebih tenang dengan hadirnya anggota kepolisian yang rutin melakukan patroli di kawasan pemukiman. Diharapkan melalui kegiatan patroli rutin ini, potensi gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di wilayah Kecamatan Sananwetan dapat dicegah sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat.