
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material.
“Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” tambahnya.
Kombes Ganis menyebutkan, selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di kejaksaan.
“Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelasnya.
Tersangka UF sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.
Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya. (*)

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026
Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Kegiatan Anggota Polsek Wonodadi Laksanakan Patroli Malam Obvit SPBU di Ds Pikatan
GIAT POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM INDOMART Di DS WONODADI