Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), anggota Polsek Sananwetan melaksanakan patroli pemukiman guna mengantisipasi terjadinya kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) di wilayah hukumnya. Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB dengan menyasar kawasan perumahan di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Patroli yang dilakukan oleh anggota Polsek Sananwetan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan pemukiman warga pada malam hari yang rawan terjadinya tindak kriminalitas. Dalam pelaksanaannya, petugas menyusuri sejumlah titik perumahan serta melakukan pemantauan situasi lingkungan sekitar.

Selain berpatroli, petugas juga melakukan dialogis dengan warga yang masih beraktivitas di luar rumah. Dalam kesempatan tersebut, anggota Polsek Sananwetan memberikan imbauan kamtibmas agar warga selalu meningkatkan kewaspadaan, seperti memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, tidak memarkir kendaraan sembarangan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Kehadiran petugas kepolisian di tengah masyarakat pada malam hari ini mendapat respon positif dari warga. Mereka merasa lebih aman dan terlindungi dengan adanya patroli rutin yang dilakukan oleh Polsek Sananwetan, terutama dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Kapolsek Sananwetan melalui anggota yang bertugas menyampaikan bahwa patroli pemukiman akan terus digiatkan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dengan adanya kegiatan patroli ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kelurahan Gedog dan sekitarnya tetap kondusif, serta terjalin sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.